Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Dinilai Bisa Jalankan PPDB Zonasi Murni

Kompas.com - 25/06/2019, 10:43 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai, Pemprov DKI Jakarta harusnya bisa menerapkan peneriman peserta didik baru (PPDB) dengan jalur zonasi murni. Sayangnya, DKI tak menerapkan sistem itu tahun ini.

"Karena kualitas pendidikan sudah merata, anggaran besar, Jakarta seharusnya bisa melakukan zonasi sesuai Permendikbud 51/2018," kata Teguh, Selasa (25/6/2019).

Menurut Teguh, zonasi murni pantas diterapkan di DKI yang sekolahnya bagus dan merata. Apalagi, jalur afirmasi dan jalur inklusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu tak terlalu diminati.

Baca juga: Bagi Sekolah, Kombinasi Sistem Zonasi dan Nilai UN Ada Plus Minusnya

"Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis dengan afirmasi dan khusus teman-teman anak pengemudi Jak Lingko. Ini kan tidak terlalu diminati," ujar Teguh.

Kepala Divisi Pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirullah mendapat informasi dari Dinas Pendidikan DKI bahwa mereka menolak menerapkan sistem itu karena tak diajak diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalau versi mereka ketika pembuatan Permendikbud 51/2018 mereka enggak diundang atau diajak bicara. Dan sekaligus juga hal ini sudah diketahui Kemendikbud sendiri," ujar Rully.

Menurut Rully, DKI sudah diajak rapat koordinasi pada Mei 2019 bersama Disdik Depok, Disdik Bekasi, dan Disdik Jabar.

Di sisi lain, Rully juga mengingatkan daerah yang tidak menerapkan jalur zonasi murni seperti DKI, bisa dikenakan sanksi sesuai Permendikbud 51/2018.

Baca juga: Dalam PPDB Sistem Zonasi, Nilai Siswa Tetap Diperhitungkan

"Kalau di Pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap pemda yang tidak melakukan, mengikuti Permendikbud 51/2018 akan diberikan sanksi lewat Kemendagri. Teguran dan sebagainya," kata Rully.

Rully mengatakan, besok pihaknya akan meninjau ke sekolah untuk melihat proses PPDB.

PPDB 2019 jalur zonasi dengan sistem daring (online) untuk jenjang SMA di Provinsi DKI Jakarta dimulai Senin kemarin pukul 08.00 WIB sampai Rabu besok pukul 14.00 WIB. PPDB sistem zonasi itu di DKI mensyaratkan jarak domisili calon siswa ke sekolah yang akan dipilih dan mempertimbangkan nilai UN jenjang SMP calon siswa agar bisa diterima di sekolah yang dituju.

Dalam jalur zonasi sistem daring itu, para siswa yang mendaftar di sebuah sekolah akan ditampung, lalu diseleksi sesuai nilai UN. Sistem komputer akan membuat urutan pemeringkatan siswa secara otomatis sesuai besaran nilai UN dan berdasarkan daya tampung sekolah masing-masing.

Diterima atau tidaknya seorang anak di suatu sekolah ditentukan sesuai zonasi tempat tinggalnya dan jumlah nilai UN diperoleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com