Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Heran Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Lebih Berat dari Kasus Korupsi

Kompas.com - 25/06/2019, 14:26 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut klienya dengan hukuman yang setara dengan pelaku tidak pidana korupsi.

Hukuman enam tahun penjara yang dituntut jaksa dinilai berlebihan karena Ratna hanya melakukan kebohongan dan tidak berniat menyebarkan kebohongan tersebut.

"Terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku tindak korupsi hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata tidak benar," ujar dia saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli

Insank mengatakan, jika Ratna hanya berbohong kepada keluarga terdekatnya karena malu lantaran habis menjalani operasi plastik. Walaupun kebohongan tersebut tersebar luas di publik, Insank menegaskan tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat kebohongan tersebut.

"Telah menjadi fakta persidangan bahwa juga tidak keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa. Sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal XIV ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 1946," ucap dia.

"Maka dari itu tidak ada kesinambungan secara hukum atau dapat disebut juga tindakan irasional antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebenarnya perbuatan pidana," tambah dia.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Tuntutan tersebut lebih besar dari vonis terpidana korupsi di beberapa kasus yang telah disidangkan. Salah satunya Tarmizi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tarmizi diketahui divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim. Tarmizi merupakan terpidana korupsi untuk mempengaruhi putusan pengadilan antara dua perusahaan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com