JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai, Pemprov DKI Jakarta harusnya bisa menerapkan peneriman peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi murni. Sayangnya, DKI tak menerapkan sistem itu tahun ini.
"Karena kualitas pendidikan sudah merata, anggaran besar, Jakarta seharusnya bisa melakukan zonasi sesuai Permendikbud 51/2018," kata Teguh, Selasa (25/6/2019).
Menurut Teguh, zonasi murni pantas diterapkan di DKI yang sekolahnya bagus dan merata. Apalagi, jalur afirmasi dan jalur inklusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu tak terlalu diminati.
Baca juga: Seleksi PPDB Jakarta Berbasis UN, Ini Tanggapan Orangtua
"Harusnya tidak perlu lagi sistem zonasi yang berlapis dengan afirmasi dan khusus teman-teman anak pengemudi Jak Lingko. Ini kan tidak terlalu diminati," ujar Teguh.
Jalur zonasi murni yang diamanatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah dengan menghitung jarak tempat tinggal peserta didik dari sekolah.
Sementara zonasi yang diterapkan DKI tidak murni mengukur jarak rumah ke sekolah. Penerapan sistem zonasi di DKI berdasarkan wilayah. Untuk satu sekolah, zonasinya bisa meliputi beberapa kelurahan di sekitarnya. Selain itu, PPDB di DKI Jakarta juga masih mempertimbangan hasil nilai UN.
Kepala Divisi Pendidikan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirullah mendapat informasi dari Dinas Pendidikan DKI bahwa mereka menolak menerapkan sistem zonasi murni karena tak diajak diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: PPDB SMA Hari Pertama di Jakarta Padat Peserta, Sekolah Klaim Lancar
"Kalau versi mereka ketika pembuatan Permendikbud 51/2018 mereka enggak diundang atau diajak bicara. Dan sekaligus juga hal ini sudah diketahui Kemendikbud sendiri," ujar Rully.
Menurut Rully, DKI sudah diajak rapat koordinasi pada Mei 2019 bersama Disdik Depok, Disdik Bekasi, dan Disdik Jabar. Di sisi lain, Rully juga mengingatkan bahwa daerah yang tidak menerapkan jalur zonasi murni seperti DKI bisa dikenakan sanksi sesuai Permendikbud 51/2018.
"Kalau di Pasal 41 kan ada pasal sanksi tuh. Bahwa setiap pemda yang tidak melakukan, mengikuti Permendikbud 51/2018 akan diberikan sanksi lewat Kemendagri. Teguran dan sebagainya," kata Rully.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengeklaim pihaknya tak melenceng dari Permendikbud 51/2018 terkait penerapan jalur zonasi murni dalam PPDB. Ia menyatakan tak masalah jika peserta didik bersekolah jauh dari rumah mereka.
"DKI kan bisa dari mana saja. Orang sekarang aja ada Transjakarta, ada busway, ada MRT. Tidak masalah berangkat pagi. Anak (dari) Fatmawati boleh sekolah di Dukuh Atas," kata Ratiyono, Selasa.
Menurut Ratiyono, pihaknya tetap menerapkan jalur zonasi. Sebab, ia menganggap jalur khusus domisili di Jakarta juga termasuk sistem zonasi.
"Hanya kami bagi ada zonasi kelurahan, ada zonasi tingkat provinsi, semua kan zonasi. Tapi anak DKI ada zonasi diperluas begitu. DKI kan gampang dijangkau," kata dia.
Baca juga: Ombudsman: Kemendikbud Kurang Gencar Sosialisasi PPDB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.