JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Lapangan aksi damai di Mahkamah Konstitusi, Abdullah Hahemahua, mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di MK sesuai aturan undang-undang. Peserta aksi berjanji bubar pada pukul 17.00 WIB.
Mantan Penasihat KPK ini menjamin, aksi ini adalah aksi damai dan jauh dari tindakan anarkistis.
Menurut dia, dalam enam kali unjuk rasa yang dipimpin olehnya, tidak ada kerusuhan yang terjadi.
"Kita pastikan sampai pukul 17.00 bahkan bisa lebih awal lagi ketika orasi-orasi sudah cukup. Shalat berjamaah selesai akan kembali ke rumah masing-masing," kata Abdullah di sekitar MK, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Jelang Sidang Putusan MK, Polisi Razia Kendaraan di Pintu Tol Pandaan-Malang
Ia menyebut bahwa aksi ini merupakan aksi dukungan kepada hakim MK agar mereka tak perlu takut dalam mengambil keputusan.
Mereka pun tidak perlu takut akan tekanan, baik di internal maupun eksternal dalam mengambil keputusan.
"Tujuan utama teman-teman sama saya ke sini memberikan dukungan moril, support kepada anggota MK supaya mereka tidak usah takut, tidak usah khawatir merasa terintimidasi, merasa tertekan. Mereka melaksanakan saja sesuai tupoksi," ucap dia.
Menurut Abdullah, massa yang hadir kali ini berasal dari GNPF, ulama, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma, serta beberapa mahasiswa.
Hingga pukul 14.50 WIB, massa sudah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat dan melakukan orasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Kapolda Pastikan Tidak Ada Ormas NTB ke Jakarta Jelang Putusan MK
Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
MK sendiri akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).
Prabowo-Sandiaga menuduh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.