JAKARTA,KOMPAS.com - Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT, Muhammad Effendi mengatakan terbitnya peraturan larangan duduk di lantai stasiun berawal dari keluhan para penumpang MRT.
"Kami dapat komplain dari penumpang. Jadi banyak penumpang ketika libur kemarin duduk - duduk di lantai stasiun. Sempat ditegur dengan halus oleh petugas, tapi berdiri lalu duduk lagi. Jadi kita beri peraturan seperti itu," kata Effendi saat ditemui dalam diskusi dengan awak media di sebuah rumah makan di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (6/26/2019).
Dia mengatakan sejak diberlakukan peraturan tersebut, belum ada yang sampai pada tahap membayar denda. Mereka yang melanggar hanya ditegur oleh petugas agar tidak duduk di lantai.
Baca juga: Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Denda Rp 500.000
Sebelumnya di media sosial, beredar pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.
Unggahan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Kamal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.