JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam kelompok PHBG (Pecinta Habib Bahar) dari Bogor dan Tangerang, ikut berkumpul di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
Dalam aksinya, massa yang mayoritas masih remaja itu meminta Habib Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus kekerasan untuk dibebaskan.
Mereka berdatangan sejak pukul 08.45 WIB dari arah Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, sambil menyanyikan yel-yel, "bebaskan guru kami".
Mereka datang mengenakan sarung dan peci dan membentangkan foto Habib Bahar bin Smith dan bertuliskan 'Keluarga Besar Galuga Curug PHBG Tangerang'.
Baca juga: Puji TNI, Massa Aksi Sidang MK Teriak Hidup TNI!
Beberapa ibu-ibu yang ikut aksi di MK ikut meramaikan dan menyerukan yel-yel. Ibu-ibu tersebut memberikan beberapa makanan ringan dan minuman kepada massa yang menuntut Habib Bahar dibebaskan.
Salah satu peserta aksi, Muhammad Jafri (15) mengatakan, ia bersama teman-temannya mengikuti aksi kawal MK untuk menuntut keadilan agar Prabowo Subianto menjadi presiden. Mereka juga menyinggung soal pimpinan FPI Rizieq Shihab.
"Ya kalau Prabowo menang, Habib Rizieq pulang dan Habib Bahar pun bebas" katanya.
Ia mengaku komunitasnya juga telah demo di Bandung tanggal 20 Juni lalu untuk menuntut pembebasan Habib Bahar bin Smith.
Para remaja tersebut pun beristirahat tidak lama setelah mereka melewati gedung Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Baca juga: Masyarakat Diminta Hargai Putusan MK dan Tolak Pengerahan Massa
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor 1 Desember 2018 membuat korban luka berat.
Tindakan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana
Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.