JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebutkan, pencemaran udara di Jakarta bersumber dari debu yang ditimbulkan proyek pembangunan.
"Debu akibat berbagai proyek pembangunan tersebut turut menurunkan kualitas udara di Jakarta. Hal ini cukup wajar sebagai kota metropolitan yang sedang giat membangun,” kata Andono dalam siaran persnya, Kamis (27/6/2019).
Menurut Andono, debu dari proyek itu membuat kadar polutan PM 2.5 di Jakarta tinggi. Selain proyek fisik, transportasi darat dan limbah industri juga diyakini sebagai penyumbang polusi.
Baca juga: Menurut Anies, Ini Penyumbang Terbesar Polusi Udara Jakarta...
Andono mengatakan, pihaknya punya roadmap Jakarta Cleaner Air 2030 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dengan 14 rencana aksi. Rencana Aksi tersebut antara lain monitoring kualitas udara, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penerapan uji emisi kendaraan bermotor, pengendalian kualitas udara kegiatan industri dan penyediaan bahan bakar ramah lingkungan.
Saat ini yang sudah berjalan adalah pembangunan transportasi massal yaitu MRT dan LRT.
"Aksi yang segera akan dieksekusi adalah pengadaan bus TransJakarta berbahan bakar listrik, penerapan uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan parkir kendaraan bermotor, serta operasi Lintas Jaya terhadap kendaraan umum yang emisinya melampaui ambang batas," ujar Andono.
Baca juga: Pemprov DKI Bantah Kualitas Udara Jakarta Buruk
AirVisual pada Selasa lalu meliris data bahwa pada pukul 08.00 WIB, nilai Air Quality Index (AQI) Jakarta adalah 240 dengan konsentrasi PM 2.5 sebesar 189.9 ug/m3 atau berada pada kategori sangat tidak sehat (very unhealthy) yang berlaku pada jam dan lokasi pengukuran tersebut.
Parameter itu mengacu pada US AQI (United States Air Quality Index) level, di mana perhitungan nilai AQI tersebut menggunakan baku mutu parameter PM 2.5 US EPA sebesar 40 ug/m3.
Andono menyebutkan, data itu hanya berdasarkan pengukuran di titik tertentu dan pada waktu tertentu, parameter yang dominan digunakan adalah PM 2.5 atau partikel debu yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron.
Sedangkan, standar yang digunakan di Indonesia dalam Kepmen LH Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mengatur hanya standar partikel debu PM 10.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.