Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi dan Larangan di Stasiun MRT, dari Buang Sampah hingga Makan

Kompas.com - 28/06/2019, 08:08 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah moda raya terpadu (MRT) resmi beroperasi pada awal April 2019, masyarakat Jakarta berbondong-bondong ingin menjajal moda transportasi baru ini.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan MRT kerap melakukan berbagai hal yang dapat merusak fasilitas umum.

Sejumlah larangan dan nominal denda kemudian diberlakukan untuk pengunjung stasiun MRT. Berikut paparannya:

1. Buang Sampah Sembarangan

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengungkapkan bahwa penumpang MRT Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000.

"Sekarang enggak cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarang kami denda Rp 500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ujar Kamaludin, Selasa (2/4/2019).

Kemudian, ada juga sanksi yang dikenai untuk penumpang yang ketahuan membuang sampah sembarangan untuk membuat jera. Nantinya, wajahnya akan dipotret dan dipajang di situs MRT Jakarta.

Sementara itu, PT MRT Jakarta memang tidak menempatkan banyak tempat sampah di dalam stasiun.

Hal ini dikarenakan, pihak PT MRT ingin masyarakat menerapkan gaya hidup tidak membawa sampah.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Akan Didenda Rp 500.000

2. Duduk-duduk di lantai stasiun

Tidak hanya larangan tidak membuang sampah sembarangan, PT MRT juga memberlakukan kebijakan kepada masyarakat untuk tidak duduk di lantai stasiun MRT.

Apabila dilanggar, penumpang itu akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT, Muhammad Effendi mengatakan, kebijakan ini bermula ketika adanya keluhan dari penumpang MRT. Sebab, ketika liburan berlangsung, banyak penumpang MRT yang duduk-duduk di lantai stasiun MRT.

"Kami dapat complain dari penumpang. Jadi banyak penumpang ketika libur kemarin duduk - duduk di lantai stasiun," ujar Effendi, Rabu (26/6/2019).

"Sempat ditegur dengan halus oleh petugas, tapi berdiri lalu duduk lagi. Jadi kami beri peraturan seperti itu," kata dia.

Diketahui, larangan duduk di lantai stasiun ini sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 demi kenyamanan penumpang MRT.

Tak hanya itu, informasi adanya larangan duduk di lantai stasiun MRT juga diunggah oleh akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo dan dibenarkan oleh PT MRT.

Baca juga: Larangan Duduk di Lantai Stasiun MRT Berawal dari Keluhan Penumpang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com