JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto masih cuti dari tugasnya setelahsmembela pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Masih cuti dan belum lapor aktif kembali," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6/2019).
Chaidir menyampaikan, Bambang Widjojanto atau yang biasa dipanggil BW itu mengajukan cuti di luar tanggungan selama satu bulan untuk menjadi tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto Tinggalkan Rumah Kertanegara
BW tidak menerima gaji dari Pemprov DKI Jakarta selama cuti.
"(Cuti) satu bulan pas selama (sidang) MK, tapi sekarang belum lapor aktif kembali kok. Tidak (digaji)," kata Chaidir.
BW mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya karena menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak masalah akan keterlibatan BW dalam sengkarut politik. Ia mengatakan bahwa itu hak BW.
"Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: TKN: Pernyataan Bambang Widjojanto Tak Sesuai Tatanan Hukum Kita
Sidang putusan sengketa hasil pilpres itu telah digelar pada Kamis (27/6/2019). Dalam sidang putusan, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.