JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM yang biasa melakukan aksinya di tempat parkir apartemen di kawasan Jakarta. Saat melakukan aksinya, tersangka membawa senjata api mainan untuk mengancam korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka AM ditangkap setelah mencuri sebuah motor di area parkir Apartemen City Park, Jakarta Barat, pada 12 Juni.
Saat itu, korban berinisial JM memarkir motor di area parkir Apartemen City Park.
"Tersangka berjalan ke area parkir apartemen melalui jalan sempit samping apartemen untuk menghindari CCTV. Setelah melihat motor korban yang kuncinya tidak tertutup, tersangka langsung menggunakan kunci letter L dan mencuri motor korban," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Dua Residivis Curanmor yang Menyamar sebagai TNI Ditangkap Polisi
Argo mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu dipergoki petugas keamanan apartemen.
"Tersangka langsung dibawa ke pos keamanan dan diamankan jajaran Resmob Polda Metro Jaya yang sedang melakukan patroli," ungkap Argo.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua kunci letter L, satu buah kunci pas 10, dan satu pucuk senjata api mainan.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.