Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Driver Taksi Online Sekap Penumpang dan Peras Uang Rp 4 Juta

Kompas.com - 29/06/2019, 14:43 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pengemudi taksi online nekat menyekap penumpangnya dan memeras untuk mendapatkan sejumlah uang. Tidak hanya menyekap, tersangka juga melakukan penganiayaan sehingga gigi korban terlepas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, semua berawal ketika tersangka AS (31) menerima order untuk mengantar korban berisinial SDP dari kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, menuju Pluit, Jakarta Utara, pada 26 Juni 2019 pukul 21.00.

Di tengah perjalanan, korban langsung disekap oleh tersangka. Tangannya diikat tali sepatu dan mulutnya dikasih kain agar tidak bisa berteriak.

"Tersangka mengikat kedua tangan korban dengan tali sepatu. Pergelangan tangan kanan dan kiri korban sampai merah," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga: Saling Ejek karena Masalah Internet, Seorang Remaja Diduga Aniaya Temannya hingga Tewas

Karena kerap berontak di dalam mobil, korban dipukul oleh pelaku sehingga gigi bawah patah.

"Korban tetap berupaya melawan. Karena dia melawan, akhirnya dipukul sampai giginya patah satu," ucap dia.

Korban pun dibawa ke rest area Tol Jagorawi Kilometer 21 dan dipaksa mengambil uang di ATM. Dengan penuh tekanan, korban yang diikuti tersangka mengambil uang di ATM sebesar Rp 2.500.000. Uang tersebut diberikan kepada tersangka.

Tidak puas dengan itu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan dipaksa menarik uang lagi dari ATM. Alhasil, korban memberikan uang lagi sebesar Rp 1.500.000.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Rampok Penumpang

Setelah mendapatkan uang total Rp 4.000.000 dari korban, AS langsung meninggal korban di Blok M.

Tersangka diamankan di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (28/6/2019) malam.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Argo.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com