Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zonasi Cipete Berubah Jadi Komersial, Anies Baswedan Bilang DKI Akan Tinjau Ulang Perda Tata Ruang

Kompas.com - 01/07/2019, 17:09 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Hal itu dilakukan karena adanya zonasi kawasan yang tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan zonasi peruntukan wilayah yang perlu dikaji ulang dan dievaluasi, terutama di daerah Cipete Raya Jakarta Selatan, kami akan melakukan proses peninjauan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2014," ujar Anies dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Dalam rapat paripurna pada Rabu (27/6/2019) lalu, Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta mempertanyakan zonasi di sejumlah kawasan di DKI Jakarta yang tak sesuai dengan kenyataannya. Gerindra mencontohkan kawasan Cipete di Jakarta Selatan.

Baca juga: Sistem Zonasi Dinilai Belum Efektif Hapus Stigma Sekolah Favorit di Bekasi

"Beberapa kawasan di Cipete Raya, Jakarta Selatan dan wilayah otoritas DKI Jakarta lainnya. Yang secara eksisting sudah menjadi kawasan komersial tetapi secara aturan zonasi peruntukannya masih rumah tinggal," kata Jimmy Alexander Turangan saat membacakan pandangan Gerindra atas pertanggungjawaban APBD DKI 2018.

Padahal, komersialisasi kawasan berpotensi menambah pemasukan DKI. Tumbuhnya usaha dinilai baik untuk perbaikan ekonomi.

Untuk itu, Gerindra meminta DKI memperbaiki zonasi. DKI diminta memperhatikan kondisi eksisting di lapangan.

Peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi merupakan kegiatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali, sesuai Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kegiatan peninjauan kembali dilakukan untuk melihat kinerja rencana tata ruang di Provinsi DKI Jakarta yang terdapat dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Januari 2019 lalu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI mencatat setidaknya ada 13.000 lokasi di DKI Jakarta, baik lahan maupun bangunan, berdiri tak sesuai dengan zonasi. Tahun ini, zonasi itu akan direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Masyarakat yang ingin mengeluhkan zonasi bisa mengisi formulir online di https://jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com