Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Polusi, Fraksi PDI-P Tantang PNS DKI Pakai Kendaraan Umum Tiap Hari

Kompas.com - 01/07/2019, 18:26 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menantang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari.

Menurut Gembong, hal ini akan membantu mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan pribadi.

"Dulu zaman beberapa tahun yang lalu pernah diadakan itu, zaman siapa ? (Ahok) setiap Jumat itu pernah, (sekarang) enggak ada, kalau itu diterapkan bahkan saya sangat setuju semua PNS DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari. Ayo berani enggak buat terobosan itu," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Baca juga: DPRD DKI Minta Transportasi Umum Diperbanyak Untuk Kurangi Polusi Udara

Peraturan yang dimaksud Gembong adalah Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2003 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi PNS DKI. Dalam aturan tersebut, ASN tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi setiap Jumat pada pekan pertama setiap bulannya. 

Gembong mengatakan kebijakan ini hanya bisa diterapkan dengan keberanian Pemprov DKI Jakarta

Jika Pemprov DKI Jakarta berani membuat aturan dan terobosan tersebut, DPRD DKI akan mendukung penuh.

"Ini soal keberanian, DPRD pasti ikut, kalau Pak Gubernur berani itu pasti DPRD juga ikut, malu juga kalau enggak," tuturnya.

Baca juga: Polusi Udara Jakarta Sulit Dibereskan karena Tiga Hal Ini

Sebelumnya Gembong juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta menyediakan transportasi umum yang lebih banyak.

Menurut dia, salah satu penyebab terbesar polisi udara Jakarta menjadi buruk adalah karena banyaknya kendaraan pribadi.

"Bagaimana pemprov bisa mendorong penggunaan transportasi massa maksimal. Pemprov harus mampu menyediakan transportasi yang layak, nyaman bagi penggunanya. Kan gitu. Sekarang yang menjadi andalan kan bus transjakarta kemudian MRT," kata dia.

Diketahui, AirVisual merilis data pada Selasa (25/6/2019) lalu. Pada pukul 08.00 WIB hari itu, nilai Air Quality Index (AQI) Jakarta adalah 240 dengan konsentrasi PM 2.5 sebesar 189.9 ug/m3 atau berada pada kategori sangat tidak sehat (very unhealthy) yang berlaku pada jam dan lokasi pengukuran tersebut.

Parameter itu mengacu pada US AQI (United States Air Quality Index) level, di mana perhitungan nilai AQI tersebut menggunakan baku mutu parameter PM 2.5 US EPA sebesar 40 ug/m3.

Baca juga: Polusi Udara di Jakarta, Standar Pemerintah Dinilai Beda dengan WHO

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih menegaskan, data AirVisual yang menyatakan tingkat polusi udara Jakarta terburuk di dunia pada Selasa (25/6/2019) pagi lalu tidak sepenuhnya tepat.

Ia menyebutkan, berdasarkan standar yang digunakan di Indonesia, udara Jakarta tidak seburuk yang dihimpun AirVisual.

"Indeks kualitas udara di Indonesia belum mengunakan parameter PM 2.5. Namun, nilai konsentrasi PM 2.5 sudah diatur sebesar 65 ug/m3 per 24 jam. Standar ini sedikit lebih tinggi dari standar US EPA sebesar 40 ug/m3,” kata Andono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com