JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta bakal dikenai sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI.
Sanksi itu ialah pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar.
"Kalau dia (cawagub) tetap mau mundur, dia dikenai sanksi seperti tertulis di dalam tatib (tata tertib). Itu dendanya Rp 50 miliar dan kurungan (penjara)," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Tatib yang dimaksud Bestari ialah draf tata tertib pemilihan wagub DKI. Sanksi bagi cawagub DKI yang mengundurkan diri dalam draf tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Belum Ditetapkan, Nama Cawagub DKI Masih Bisa Diganti
Pasal 191 Ayat 1 undang-undang itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenai pidana penjara dan denda.
Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar.
Bestari belum bisa memastikan waktu penetapan cawagub DKI oleh panlih. Penetapan itu akan dilakukan setelah tatib pemilihan wagub DKI disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Baca juga: Ketua DPRD DKI: Adhyaksa Dault Ingin Mencalonkan Jadi Wagub
Rapat paripurna pengesahan tatib itu rencananya digelar Senin (8/7/2019).
Sebelum menetapkan cawagub, panlih nanti akan memverifikasi nama-nama cawagub yang diajukan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Setelah diverifikasi baru diparipurnakan untuk ditetapkan oleh panlih. Setelah dia ditetapkan, di situlah dia tidak boleh lagi mundur. Kalau sekarang dia mundur, masih bisa," kata Bestari.
Bestari menuturkan, pansus pemilihan wagub DKI saat ini tengah menyempurnakan draf tata tertib pemilihan wagub.
Draf tatib itu nanti akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sedang penyempurnaan (tatib). Rabu konsultasi akhir materi dari tatib dengan Kemendagri," ucapnya.
Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.