Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal

Kompas.com - 02/07/2019, 06:41 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bangunan-bangunan yang berdiri di pulau hasil reklamasi statusnya legal. Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan itu.

"Sekarang pertanyaannya, apakah bangunan di situ (pulau hasil reklamasi) legal? Ternyata bangunan di situ legal," ujar Anies dalam program AIMAN yang ditayangkan Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.

Anies menjelaskan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) pulau reklamasi atas nama Pemprov DKI Jakarta terbit pada 2017. Kemudian, pengembang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Penerbitan HGB itu, kata Anies, merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi.

Baca juga: Anies Sebut Tak Perlu Ada Konsultasi antara Pemprov dan DPRD untuk Terbitkan IMB Reklamasi

Pengembang kemudian mendirikan bangunan mengikuti ketentuan PRK. Karena itulah, bangunan-bangunan di pulau reklamasi itu legal.

Hanya saja, Anies menyebut pengembang tidak mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan di pulau reklamasi.

"Kemarin yang dilanggar oleh mereka, oleh pihak swasta, adalah tidak mendapatkan izin saat membangun. Tapi bangunannya sendiri dibangun sesuai dengan peraturan yang ada. Peraturannya adalah rencana tata kota," katanya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Anies, kemudian menyegel bangunan-bangunan itu karena didirikan tanpa IMB. Pengembang kemudian menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.

"Setelah mereka (pengembang) membayar denda, mereka menunaikan, menjalani hukuman dari pengadilan, maka mereka berhak untuk mendapatkan IMB," ucap Anies.

Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Pemprov DKI menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.

Sementara Ahok beberapa waktu lalu mengatakan, dia tidak bisa menerbitkan IMB untuk bangun-bangunan itu lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.

Ia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi. Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan ibu kota.

Baca juga: Demo Protes IMB Reklamasi di Dalam Balai Kota DKI, Mahasiswa Diusir Pamdal

"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok

Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok.

Ahok heran bahwa Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.

"Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com