JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembongkaran pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membongkar daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun, meskipun proyek reklamasi dihentikan.
"Kenapa tidak dibongkar? Kerusakan lingkungannya hebat sekali. Bayangkan, lahan bisa besarnya sampai 350 hektar, itu tanahnya mau dikemanakan bila dibongkar. Jadi, kerusakannya akan luar biasa," kata Anies dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (1/7/2019) malam.
Baca juga: Anies: Bangunan di Pulau Reklamasi Legal
Menurut Anies, sejak masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, dia tidak pernah berjanji untuk membongkar pulau hasil reklamasi yang sudah jadi. Daratan yang sudah dibangun akan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.
"Dari masa kampanye, kami tidak berencana membongkar yang sudah jadi," kata Anies.
"Kami tidak pernah mengatakan membongkar reklamasi. Istilahnya tidak pernah menolak reklamasi, kami adalah menghentikan reklamasi. (Daratan) yang sudah jadi, dimanfaatkan, yang belum, tidak diteruskan," tambahnya.
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.
Baca juga: Ahok Komentari Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.