Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengedar Sabu yang Kerap Transaksi di Parkiran Restoran Cepat Saji

Kompas.com - 02/07/2019, 16:23 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar sabu berinisial D diciduk polisi lantaran diduga bertransaksi di lapangan parkir restoran cepat saji di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan.

Kapolsek Cilandak, Ajun Komisaris Besar Kasto Subki mengatakan, penangkapan terjadi pada Kamis, (27/6/2019) pukul 00.30.

Polisi melakukan tindakan setelah menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran tersebut.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, polisi melihat D datang membawa dua plastik putih dan satu amplop. Seketika polisi langsung menyergap D.

Baca juga: Meronta dan Berusaha Kabur, Kaki Pengedar Sabu Ditembak

Setelah dilakukan pemeriksaan, amplop tersebut diketahui berisi sabu yang akan diantarakan kepada seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.

"Kemudian dari tersangka ditemukan barang bukti berupa barang yang telah didalami ternyata barang ini adalah sabu yang ada dua (paket), seberat 12,5 gram," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Kepada polisi, terasangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang bernama Ali melalui telepon. D bahkan tidak pernah bertemu dengan Ali sebelumnya. Dia juga mengaku tidak tahu berapa harga sabu yang dia bawa tersebut.

Satu yang pasti, menurut D, Ali memintanya datang ke parkiran restoran cepat saji untuk memberikan barang haram tersebut kepada seseorang.

Di sisi lain, D mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Untuk pengiriman yang gagal ini saja dia dijanjikan uang sebesar Rp 700.000.

Baca juga: Pengedar Sembunyikan Sabu di Sandal

Hingga saat ini, pihak Polsek Cilandak masih mengembangkan kasus peredaran sabu tersebut. Keberadan Ali pun masih diselidiki.

"Keberadaan Ali saat ini masih dalam pencarian," ucap Kasto.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 144 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena ia menjadi perantara mengedarkan narkoba golongan 1.

Selain itu D terancam 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 karena menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com