JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta.
Pengetatan uji emisi ini akan diberlakukan seluruhnya pada 2020 mendatang.
"Itu dilakukan tahun depan tahun 2020. Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ucap Anies di Balairung Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Uji emisi ini akan melibatkan 700 bengkel di seluruh DKI Jakarta. Saat ini Anies mengungkapkan baru sekitar 150 bengkel yang memiliki fasilitas uji emisi di Jakarta.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Targetkan 2.500 Kendaraan Ikuti Uji Emisi
Ia menyebut pemprov akan mendorong agar seluruh bengkel tersebut memiliki alat uji emisi.
"Dibutuhkan 700-an bengkel untuk uji emisi. Maka kita akan mendorong bengkel memiliki fasilitas uji emisi, kita undang pompa bensin punya alat ukur uji emisi seperti memiliki fasilitas pompa ban," kata Anies.
Menurut dia, dengan mempunyai alat uji emisi ini, pengusaha bengkel bisa mendapat keuntungan.
"Sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi emisi yang dikeluarkan dengan mudah dan cepat. Ini peluang di bergerak perbengkelan dan pompa bensin ini kesempatan," tambahnya.
Informasi tambahan, rencana uji emisi itu akan diberlakukan sebagai salah satu upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Sebab, polusi udara di Jakarta paling banyak disebabkan kendaraan bermotor.
Baca juga: Menurut BMKG, Ini Faktor yang Menyebabkan Kualitas Udara di Jakarta Buruk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.