Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Gangguan Kejiwaan, Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 02/07/2019, 19:15 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wanita berinsial SM (52) yang bawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Adapun penetapan SM sebagai tersangka penistaan agama dilakukan Polres Bogor sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan SM selesai.

Kini, pemeriksaan kejiwaan SM sudah selesai ditangani pihak RS Polri dan SM dipastikan mengalami gangguan jiwa.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meski SM sudah dipastikan alami gangguan jiwa dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Alami Gangguan Jiwa, Bisakah Wanita Bawa Anjing ke Masjid Dijerat Pidana?

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pengadilan lah yang menguji apakah tersangka bisa dipertanggung jawabkan atas perbuatannya," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).

Abdul menilai pihak kepolisian terburu-buru dalam menetapkan SM sebagai tersangka. Menurut dia, polisi seharusnya menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan kejiwaan SM selesai di RS Polri.

Sebab, berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihentikan penyidikannya dengan SP3 (surat pemberhentian penyidikan)," ujar Abdul.

"Sedangkan yang dapat menjadi dasar menghentikan penyidikan adalah kurangnya alat bukti, tindakannya bukan peristiwa pidana melainkan perdata, tersangka meninggal dunia, (perkara) kadaluarsa dan nebus ib idem atau sudah pernah diputus perkaranya," lanjut dia.

Dalam kasus ini, polisi tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum SM akan tetap berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Dipastikan Alami Gangguan Jiwa

"Mestinya dipastikan dulu keadaan jiwannya orangnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga ketika diberhentikan (penyidikan) tidak perlu pakai SP3. Tetapi (di pengadilan) itu (hasil pemeriksaan kejiwaan) bisa jadi bukti bahwa dia tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Abdul.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan SM sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama usai aksinya memasuki masjid dengan membawa anjing dan menggunakan sepatu.

"Penentuan bukti beberapa keterangan lima saksi dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com