JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing dan tetap menggunakan alas kaki saat memasuki sebuah masjid di daerah Bogor, Jawa Barat, telah diperiksa kejiwaannya oleh pihak Rumah Sakit Polri Kramatjati sejak Senin (1/7/2019) hingga Selasa kemarin. Hasilnya, SM dipastikan mengidap gangguan jiwa jenis skizofrenia.
Hasil tersebut berdasarkan observasi tim dokter jiwa Rumas Sakit Polri Kramatjati selama dua hari itu, riwayat masalah kejiwaan SM dari rumah sakit jiwa (RSJ) yang menangani SM, serta dari kesaksian pihak keluarga SM.
Baca juga: Punya Gangguan Kejiwaan, Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Tetap Diproses Hukum
"Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, selain kami secara maraton dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami," kata Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen (Pol) Musyafak di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa.
SM diketahui juga kerap melakukan kontrol kondisi kejiwaan di sejumlah RSJ di daerah Bogor.
Musyafak mengatakan, pihaknya menyarankan kepada penyidik dari Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ untuk diobati masalah kejiwaannya. Dia menyarankan SM dirawat di RSJ terdekat dari rumahnya supaya mudah dikontrol pihak keluarga.
"Dari hasil pemeriksaan dan observasi kemarin selama dua hari ya, itu kami akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tindak lanjut, dan dirawat di RSJ itu usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," ujar Musyafak.
Polres Bogor sudah menetapkan SM sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, penetapan tersangka dilakukan atas dasar dua alat bukti yang cukup, yakni persesuaian keterangan serta barang bukti berupa pakaian dan alas kaki.
"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kami sudah menentukan tersangka, kemudian status penahanan dan kami jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Selasa.
Meski dipastikan alami gangguan jiwa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, proses hukum terhadap SM akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, proses hukum SM tetap berlanjut ke pengadilan karena pihak kepolisian terlebih dahulu menetapkan SM sebagai tersangka sebelum mengetahui SM dipastikan alami gangguan jiwa.
Baca juga: Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Kalla Ingatkan Tak Balas Dendam
Pasal 44 KUHPidana menyebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihentikan penyidikannya dengan SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan), sedangkan yang dapat menjadi dasar menghentikan penyidikan adalah kurangnya alat bukti, tindakannya bukan peristiwa pidana melainkan perdata, tersangka meninggal dunia, (perkara) kedaluwarsa dan nebus ib idem atau sudah pernah diputus perkaranya," ujar Abdul.
Dalam kasus itu, polisi tidak bisa lagi menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Karena itu, nasib SM akan ditentukan di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.