Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Perabot di Rumah Kosong, 1 Maling Babak Belur Dihakimi Warga

Kompas.com - 03/07/2019, 12:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebuah rumah kosong atau yang ditinggal pergi penghuninya di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibobol dua orang maling, Selasa (2/7/2019) siang kemarin.

"Pelaku dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak pintu pagar dan pintu rumah," kata Kepala Kepolisian Sektor Babelan, Kompol Tata Irawan kepada wartawan, Rabu siang.

Tata, tetangga korban, menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat rumah milik seorang pria paruh baya asal Klaten, Jawa Tengah, dalam kondisi tak penghuni karena si pemilik rumah sedang ke Sukabumi sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: Menyelinap ke Rumah Kosong untuk Mandi, Pria di Thailand Tewas Tersetrum

Saat melihat dua orang maling itu masuk ke rumah korban lalu keluar dengan membawa tas yang diduga hasil curian, tetangga langsung berteriak "maling...maling...".

"Dua orang tersebut berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor. Namun salah seorang pelaku diamankan warga dan dihakimi hingga babak belur," kata Tata.

Adegan main hakim sendiri oleh warga itu juga beredar di media sosial sebagaimana yang disebarluaskan akun @bekasi_24_jam. Dalam video amatir yang direkam warga, tampak pelaku sudah terkulai tak berdaya dengan kepala penuh luka tetapi amuk warga masih belum reda.

Anggota pos polisi Pondok Ungu Permai segera mengamankan pelaku DS yang dikeroyok warga dan memboyongnya ke RSUD Bekasi untuk memperoleh perawatan. Sementara itu, pelaku AD yang melarikan diri masih dalam proses pencarian.

Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti setelah mengaman DS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. DS berasal dari Tebet, Jakarta Selatan.

"Milik korban ada satu unit laptop, dua unit notebook merk Acer dan HP, satu unit Blackberry, satu unit hardisk. Milik pelaku satu unit sepeda motor Honda Vario dan linggis besi," ujar Tata.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com