BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana melakukan inspeksi terhadap sejumlah reklame ilegal yang bertebaran di segala penjuru Kota Bekasi pada pekan depan. Reklame ilegal, baik yang izinnya nihil maupun kedaluwarsa, akan diturunkan hingga dibongkar konstruksinya.
"Minggu depan kami tertibkan lagi, tapi kami masih garap lokasinya, kami teliti lagi," ucap Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi Widayat Subroti, Kamis (4/7/2019).
Kemungkinan besar, kata Widayat, jajarannya bakal menyisir Jalan Juanda, Jalan Cut Mutia, hingga Jalan Alternatif Cibubur yang diduga banyak bertebaran reklame ilegal. Dia berharap, langkah ini dapat menimbulkan efek kejut untuk menciptakan kepatuhan pengusaha reklame.
"Mudah-mudahan (informasi inspeksi) tersebar juga ke pengguna atau perusahaan advertising supaya ada shock therapy. Kami juga sudah surati mereka, mudah-mudahan mereka tergugah, supaya mereka bisa membayar dengan tepat waktu, jangan molor-molor," jelas Widayat.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gencar Turunkan Reklame Tak Berizin
Widayat menyebut, upaya ini dilakukan demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 91 miliar pada tahun ini di sisa enam bulan terakhir, sekaligus menertibkan ulang perizinan reklame dengan sistem birokrasi baru yang lebih ramping. Ia sendiri mengakui kemungkinan timbulnya reklame-reklame ilegal akibat birokrasi perizinan yang berbelit.
"Ada sisa 2.000-an reklame (ilegal) yang belum ketahuan. Kita tertibkan terus, mudah-mudahan yang tadinya terhambat perizinannya, bisa kita sekaligus sampaikan pola baru kita, sehingga nanti mereka enggak segan untuk mengajukan perpanjangan izin baru," paparnya.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi melakukan penurunan sejumlah reklame ilegal di beberapa jalan protokol, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalam Sultan Agung.
Baca juga: 6 Reklame Ilegal di Bekasi Diturunkan Petugas
Widayat menyebut, pihaknya baru menurunkan 6 buah reklame ilegal dalam penindakan Rabu kemarin, melengkapi 35 reklame ilegal yang telah ditindak pada tahun ini. Angka ini masih terpaut jauh dari jumlah reklame ilegal di Kota Bekasi yang ditaksir mencapai 2.000 buah.
"Enam itu yang kami turunkan naskahnya saja, karena sebagian sudah berizin hanya habis masa izinnya. Ada satu yang tidak sesuai rekomendasi kami," imbuh Widayat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Kamis siang, sejumlah reklame berukuran cukup besar yang sebelumnya menampilkan iklan kini tampak polos di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Beberapa di antaranya diselubungi kain putih secara tidak sempurna, sehingga masih terlihat sedikit bagian iklan yang ditutupi. Ada pula yang tampak dibongkar sehingga tinggal menyisakan rangka.
"Ada juga konstruksi reklame yang ditebang di Jalan Jenderal Sudirman juga, tapi berukuran kecil 1x2 meter. Kalau yang diturunkan ada yang 6x18 meter, ada yang 5x10 meter," lanjut Widayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.