Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Bapak Asuh yang Hamili Gadis 15 Tahun, Berawal Kecurigaan Warga

Kompas.com - 04/07/2019, 19:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penangkapan HS (71), bapak asuh yang menghamili gadis asuhannya, EP (15), berawal dari kecurigaan tetangga. EP meninggal setelah melahirkan saat usia kandungan 7 bulan.

"Tetangga curiga ibunya (korban) belum nikah, masih di bawah umur, kok bisa meninggal pendarahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Dihamili Bapak Asuh, Gadis 15 Tahun Meninggal Dunia Bersama Janinnya

Polsek Bekasi Timur kemudian menerima laporan dari saksi DD pada Selasa (2/7/2019) malam.

Petugas langsung menuju ke kediaman HS di Perumnas Rawalumbu Jalan Blue Safir, Bekasi, dan melakukan pemeriksaan di tempat.

HS kemudian ditangkap pada Rabu (3/7/2019) dini hari.

Imron mengatakan, korban tinggal serumah bersama HS sejak 2017. Warga sejak lama curiga dengan HS.

"Kakek ini (HS) sebenarnya punya keluarga, tapi untuk sementara tinggal sendiri," jelas Imron.

Baca juga: Bapak Asuh yang Hamili Gadis 15 Tahun Letakkan Jasad Janin di Pot

Sementara itu, Widiyanto, Ketua RT 004 RW 040 yang tinggal tak jauh dari kediaman HS, juga menyimpan kecurigaan serupa.

"Ini kok mau (tinggal bersama HS)? Anaknya enggak pernah bergaul, di dalam terus juga. Ada temannya datang pun dibawa masuk," ujar Widiyanto saat ditemui di kediamannya, Kamis pagi.

Singkat cerita, setelah satu tahun tinggal serumah hanya berdua dengan korban, HS mencabuli gadis itu pada Desember 2018.

"Dalam perjalanan waktu, korban baru diketahui hamil 4-5 bulan, hamil sudah besar," kata Imron.

"Tanggal 30 Juni, korban masuk rumah sakit dalam keadaan hamil. Akhirnya korban melahirkan seorang bayi tanggal 30 Juni. Karena prematur, bayi meninggal," jelas Imron.

Baca juga: Ibu Merantau Cari Nafkah, Alasan EP Dititipkan ke Bapak Asuh yang Menghamilinya

Imron menambahkan, HS dihantui rasa takut lantaran peristiwa itu. Dia lalu membawa pulang bayi tersebut secara diam-diam pada 30 Juni.

"Pelaku sadar dan tahu anak itu (korban) di bawah umur dan hanya mereka berdua yang tinggal di rumah itu," kata Imron.

"Bayi dikuburkan di pot bunga, tidak dimakamkan, tidak dimandikan. Dia bawa pulang dari rumah sakit langsung menggali pot tanaman dengan kedalaman kira-kira 30-40 cm. Lalu pelaku kembali ke rumah sakit," imbuhnya.

Keesokan harinya, korban diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.

Namun, pada 2 Juli 2019, kondisi korban melemah sehingga diboyong kembali ke rumah sakit sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua jam berselang, korban menderita pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal.

Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi. Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com