BEKASI, KOMPAS.com - Penangkapan HS (71), bapak asuh yang menghamili gadis asuhannya, EP (15), berawal dari kecurigaan tetangga. EP meninggal setelah melahirkan saat usia kandungan 7 bulan.
"Tetangga curiga ibunya (korban) belum nikah, masih di bawah umur, kok bisa meninggal pendarahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Dihamili Bapak Asuh, Gadis 15 Tahun Meninggal Dunia Bersama Janinnya
Polsek Bekasi Timur kemudian menerima laporan dari saksi DD pada Selasa (2/7/2019) malam.
Petugas langsung menuju ke kediaman HS di Perumnas Rawalumbu Jalan Blue Safir, Bekasi, dan melakukan pemeriksaan di tempat.
HS kemudian ditangkap pada Rabu (3/7/2019) dini hari.
Imron mengatakan, korban tinggal serumah bersama HS sejak 2017. Warga sejak lama curiga dengan HS.
"Kakek ini (HS) sebenarnya punya keluarga, tapi untuk sementara tinggal sendiri," jelas Imron.
Baca juga: Bapak Asuh yang Hamili Gadis 15 Tahun Letakkan Jasad Janin di Pot
Sementara itu, Widiyanto, Ketua RT 004 RW 040 yang tinggal tak jauh dari kediaman HS, juga menyimpan kecurigaan serupa.
"Ini kok mau (tinggal bersama HS)? Anaknya enggak pernah bergaul, di dalam terus juga. Ada temannya datang pun dibawa masuk," ujar Widiyanto saat ditemui di kediamannya, Kamis pagi.
Singkat cerita, setelah satu tahun tinggal serumah hanya berdua dengan korban, HS mencabuli gadis itu pada Desember 2018.
"Dalam perjalanan waktu, korban baru diketahui hamil 4-5 bulan, hamil sudah besar," kata Imron.
"Tanggal 30 Juni, korban masuk rumah sakit dalam keadaan hamil. Akhirnya korban melahirkan seorang bayi tanggal 30 Juni. Karena prematur, bayi meninggal," jelas Imron.
Baca juga: Ibu Merantau Cari Nafkah, Alasan EP Dititipkan ke Bapak Asuh yang Menghamilinya
Imron menambahkan, HS dihantui rasa takut lantaran peristiwa itu. Dia lalu membawa pulang bayi tersebut secara diam-diam pada 30 Juni.
"Pelaku sadar dan tahu anak itu (korban) di bawah umur dan hanya mereka berdua yang tinggal di rumah itu," kata Imron.
"Bayi dikuburkan di pot bunga, tidak dimakamkan, tidak dimandikan. Dia bawa pulang dari rumah sakit langsung menggali pot tanaman dengan kedalaman kira-kira 30-40 cm. Lalu pelaku kembali ke rumah sakit," imbuhnya.
Keesokan harinya, korban diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.
Namun, pada 2 Juli 2019, kondisi korban melemah sehingga diboyong kembali ke rumah sakit sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua jam berselang, korban menderita pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal.
Kini HS diamankan di Polres Metro Kota Bekasi. Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.