Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan

Kompas.com - 04/07/2019, 20:25 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Driyono (Jokdri), Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini.

Dua pledoi telah disiapkan pihak Jokdri untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Pledoi pertama akan dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua akan dibacakan kuasa hukum.

"Sehubungan dengan tuntutan yang telah dibacakan maka selanjutkan kami selaku penasihat hukum akan menggunakan hak kami untuk membacakan pledoi akan datang," ujar Mustofa Abidin dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang membaca tuntutan JPU, Kamis (4/7/2019).

"Selain pledoi dari penasehat hukum, terdakwa akan menyampaikan pledoi secara pribadi," lanjutnya.

Kartim Haeruddin selaku hakim ketua menyetujui hal tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis mendatang.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Maka majelis memberikan kesempatan pada Kamis tanggal 11 Juli tahun 2019 jam 1 atau jam 13 siang," kata Kartim di persidangan.

Saat ditanya awak media usai persidangan, Mustofa Abidin tidak mau merinci apa saja isi pleidoi yang akan dibacakan nanti.

"Kami sudah menyusun sejak awal sebenarnya pleodi itu, dan kami memang tinggal menunggu kepastian apa yang kita dengarkan dari tuntutan yang barusan dibacakan," ucap dia.

Isi pledoi dari kuasa hukum sendiri akan menjelaskan tentang terkait fakta hukum yang menunjukan jika Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai Dakwaan JPU.

Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.

Baca juga: Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Bungkam Seribu Bahasa

"Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa mungkin bisa jadi memang hal hal atau fakta terkait atau yang dialami oleh terdakwa. Kalau untuk fakta-fakta hukum, argumentasi hukum itu sudah menjadi bagian dari pledoi penasihat hukum. Jadi seperti itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu,"  ucap Sigit di muka sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com