Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2019, 20:25 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Driyono (Jokdri), Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini.

Dua pledoi telah disiapkan pihak Jokdri untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Pledoi pertama akan dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua akan dibacakan kuasa hukum.

"Sehubungan dengan tuntutan yang telah dibacakan maka selanjutkan kami selaku penasihat hukum akan menggunakan hak kami untuk membacakan pledoi akan datang," ujar Mustofa Abidin dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan dengan agenda sidang membaca tuntutan JPU, Kamis (4/7/2019).

"Selain pledoi dari penasehat hukum, terdakwa akan menyampaikan pledoi secara pribadi," lanjutnya.

Kartim Haeruddin selaku hakim ketua menyetujui hal tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pledoi terdakwa akan digelar Kamis mendatang.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Maka majelis memberikan kesempatan pada Kamis tanggal 11 Juli tahun 2019 jam 1 atau jam 13 siang," kata Kartim di persidangan.

Saat ditanya awak media usai persidangan, Mustofa Abidin tidak mau merinci apa saja isi pleidoi yang akan dibacakan nanti.

"Kami sudah menyusun sejak awal sebenarnya pleodi itu, dan kami memang tinggal menunggu kepastian apa yang kita dengarkan dari tuntutan yang barusan dibacakan," ucap dia.

Isi pledoi dari kuasa hukum sendiri akan menjelaskan tentang terkait fakta hukum yang menunjukan jika Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai Dakwaan JPU.

Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.

Baca juga: Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Pengaturan Skor, Jokdri Bungkam Seribu Bahasa

"Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa mungkin bisa jadi memang hal hal atau fakta terkait atau yang dialami oleh terdakwa. Kalau untuk fakta-fakta hukum, argumentasi hukum itu sudah menjadi bagian dari pledoi penasihat hukum. Jadi seperti itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu,"  ucap Sigit di muka sidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan 'Sahur on The Road'

Polsek Tanjung Priok Larang Kegiatan "Sahur on The Road"

Megapolitan
Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Fokus ke Pilpres, Perolehan Kursi Gerindra di DPRD DKI Merosot

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Maling Brankas di Ciracas Sudah Pantau Situasi 3 Hari Sebelum Beraksi

Megapolitan
Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com