JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa janji kampanyenya yang menyebut akan menghentikan reklamasi bukan berarti membongkar pulau yang sudah ada.
Menurut dia, penghentian reklamasi adalah dengan tidak melanjutkan pembangunan daratan yang sedang dikerjakan.
"Jadi kita memang dari awal bilang hentikan. Hentikan itu artinya yang sudah jadi tidak dibongkar. Yang akan dibuat itu yang diberhentikan," Anies dalam video Anies vs Reklamasi di akun youtube Panji Pragiwaksono, yang tayang Senin (1/7/2019).
Ia pun mengatakan bahwa daratan yang sudah jadi sepenuhnya akan digunakan untuk fasilitas bagi masyarakat.
Baca juga: Proyek Reklamasi Dinilai Anies hanya Serap Tenaga Kerja Sesaat
"Reklamasi kan pembuatan daratan itu yang tidak diteruskan lalu yang sudah terlanjur jadi daratan itu dipakai," kata dia.
Pemprov pun memutuskan untuk memanfaatkan lahan reklamasi terutama pulau C, D, G, dan N.
Hal ini lantaran jika dilakukan pembongkaran justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
"Jadi secara umum prinsipnya kita jangan sampai menambah masalah atas lahan hasil reklamasi karena kalau kita putuskan untuk bongkar, pernah lihat berapa ratus hektar itu tanah mau diapain ?" tutur dia.
Baca juga: Anies: Reklamasi Akan Membuat Jakarta seperti Mangkok
Pemprov DKI diketahui telah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB itu.
Pemprov DKI juga menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk mengelola daratan hasil reklamasi yang diperuntukkan bagi publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.