JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bengkel-bengkel di Jakarta yang akan memperpanjang izin usaha harus memiliki alat untuk uji emisi kendaraan bermotor.
Hal itu untuk mendukung kebijakan Pemprov DKI dalam memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di Jakarta.
"Kami akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel, harus sudah memiliki fasilitas untuk uji emisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/7/2019).
Anies menyampaikan, ada sekitar 750 bengkel di Jakarta. Namun, baru 150-an bengkel yang memiliki alat uji emisi.
Baca juga: DKI Butuh 933 Bengkel untuk Uji Emisi
"Semua bengkel di Jakarta, saat ini ada sekitar 750 bengkel resmi, itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi," katanya.
Selain bengkel, Anies menyebut SPBU juga direncanakan harus memiliki alat uji emisi kendaraan.
"Seperti pom bensin menyediakan pompa ban, mereka harus menyiapkan juga alat untuk uji emisi. Jadi, kami akan melakukan itu," ucap Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menyatakan akan memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta.
Pengetatan uji emisi itu akan diberlakukan seluruhnya pada tahun 2020. Uji emisi merupakan salah satu cara untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Baca juga: Tahun Depan Seluruh Kendaraan di DKI Jakarta Wajib Uji Emisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.