JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pelaku pembunuhan di Pantai Ancol, Jakarta Utara, melakukan aksinya saat mabuk-mabukan bersama korban, Hilarius Ladja, pada Minggu (30/6/2019) lalu
Awalnya mereka diundang ke sebuah pesta ulang tahun salah seorang teman. Seusai acara, korban kemudian berkumpul dengan teman-temannya yang berjumlah delapan orang di Pantai Beachpool, Taman Impian Jaya Ancol, sambil minum minuman keras hingga mabuk.
"Awalnya delapan orang, kemudian datang lagi dua orang, gelombang ini dua-duanya yang nanti menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat ini.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Ancol, Polisi Tangkap Pelaku di Yogyakarta
Korban yang sudah mabuk berat kemudian mengeluarkan ucapan-ucapan yang menantang teman-temannya. Dua pelaku yang masih separuh mabuk, tersinggung dengan ucapan yang disebutkan korban.
Tersangka yang bernama Alfredo Arnando Huwarle alias Aped (30) kemudian menyuruh tersangka lain yakni Jadri Pelamonia (27) menusuk korban
"Karena mendapat perintah dari Apet ini kemudian pelaku JP itu langsung mengeluarkan pisaunya, langsung ditusukkan beberapa kali kepada korban sampai korban mengalami sembilan luka tusuk," ucap Budhi.
Kedua pelaku ditangkap di Jogjakarta pada Selasa lalu.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Tersangka Pelaku Pembunuhan di Ancol
"Jadi setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke Bandung dulu, dari Bandung kemudian kabur ke Jogja," kata Budhi kepada wartawan, Rabu.
Ia menyampaikan, tersangka berpindah-pindah lokasi karena merasa tak aman dari kejaran polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhian dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.