Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan di Ancol Pakai Istilah Pena dan Coret Saat Beraksi

Kompas.com - 05/07/2019, 12:21 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, dua tersangka pelaku pembunuhan di Pantai Beachpool Ancol menggunakan istilah pena dan coret saat membunuh Hillerius Ladja pada Minggu (30/6/2019) lalu.

"Pelaku AAH (Alfredo Arnando Huwarle) alias Apet itu menanyakan kepada pelaku JP (Jadri Pelamonia), 'Kamu punya pena gak'? Maksud pena itu pisau.  'Kalau bawa coret saja'.  Maksudnya coret itu langsung tusuk saja," kata Budhi dikantornya, Jumat ini.

Saat mendapat instruksi tersebut dari Alfredo, Jadri kemudian mencabut pisau yang disimpannya di sela-sela celana kemudian menusuk korban berkali-kali

Total ada sembilan tusukan yang diterima Hilerius saat itu.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Pantai Ancol Terjadi Saat Mabuk-Mabukan

"Ada di bagian tangan, di bagian perut, bagian bahu ada sembilan luka tusuk hampir sekeliling tubuhnya. Makanya korban mengalami pendarahan yang cukup hebat," ujar Budhi.

Hillarius awalnya dilarikan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara dengan menggunakan ambulans. Namun saat melihat luka yang dialami Hilarius terlalu parah, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Akan tetapi nyawa Hillarius tak berhasil ditolong. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di RSCM hari itu juga.

Polisi lalu menangkap Jadri di wilayah Jogjakarta pada Selasa lalu.

"Jadi setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke Bandung dulu, dari Bandung kemudian kabur ke Jogja," kata Budhi kemarin.

Ia menyampaikan pelaku berpindah-pindah lokasi karena merasa tak aman dari kejaran petugas kepolisian.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Ancol, Polisi Tangkap Pelaku di Yogyakarta

Alfredo yang disebut polisi sebagai dalang kasus itu ditangkap di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara pada hari yang sama.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhian dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com