JAKARTA, KOMPAS.com - Anang, penabrak petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Sellha Purba yang sedang menyapu jalan, ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Lantas wilayah Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo pada Jumat (5/7/201).
"(Melanggar) Pasal 320 ayat 3 Undang-Undang Lantas dengan ancaman pidana 5 tahun," kata Agung.
Saat ini, Anang diamankan di Unit Laka Satlantas wilayah Jakarta Utara untuk diperiksa.
Saat tabrakan itu terjadi, anggota PPSU Sellha Purba sedang bertugas menyapu jalan di depan Mall Kelapa Gading pada Selasa (25/6/2019) pagi. Namun tiba-tiba ia ditabrak Anang yang mengemudi dengan melawan arus.
Baca juga: PPSU Kecelakaan Lagi, Anies: Bila Lihat Petugas Bekerja, Kurangi Kecepatan
Akibatnya, badan Sellha terhempas dan kepalanya pun terbentur. Sellha sempat dibawa ke Puskesmas Kelapa Gading untuk mendapat pertolongan pertama. Namun, karena cederanya cukup berat, Sellha dilarikan ke RSUD Koja untuk menjalani operasi kepala.
Operasi yang berlangsung selama 3,5 jam itu berjalan lancar sehingga tidak menimbullan efek samping pada Sellha.
"Sampai saat ini tidak ditemukan gejala sisa. Ini seperti mukjizat ya," ucap Dr. Nur Hasan yang menangani operasi Sellha kepada wartawan di RS. Koja, Jakarta Utara, Rabu (26/5/2019).
Pasca operasi, pihak dokter masih memantau kondisi Sellha hingga 10 hari kemudian untuk mengantisipasinya hal-hal lain yang mungkin muncul setelah kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.