Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gugat Buruknya Udara DKI, Ini Respons Kementerian LHK

Kompas.com - 05/07/2019, 16:41 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati gugatan yang dilayangkan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) atas kian buruknya kualitas udara Jakarta.

"Soal gugatan, saya jujur belum terima. Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah, di Jakarta, Jumat (5/7/2019), seperti dikutip Antara.

Apalagi, kata dia, dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 91 sudah menjamin.

Baca juga: Anies Sebut Penggugatnya Ikut Perburuk Kualitas Udara Jakarta

Artinya, masyarakat berhak menggugat kalau hak-haknya tidak terpenuhi dan pihaknya akan segera memberikan respons atau jawaban atas gugatan tersebut.

Yang jelas, kata dia, sejauh ini KLHK sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara. Misalnya, dari regulasi dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.

Kemudian, penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15/2019 yang memperketat antara 50-73 persen.

Baca juga: DKI Akan Perbanyak Alat Ukur Kualitas Udara

Upaya perbaikan kualitas udara, kata dia, dilakukan pula dengan edukasi dan kampanye "green lifestyle" dan kewajiban uji emisi bagi kendaraan umum dan pribadi.

"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan 'car free day'," kata Karliansyah.

Sebelumnya, sejumlah individu yang tergabung dalam Ibu Kota resmi melayangkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019), guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih.

Baca juga: Pertengahan Juli Akan Ada Hujan Buatan untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Gugatan ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Penyampaian gugatan itu melibatkan lintas profesi, mulai dari pengojek, mahasiswa, peneliti, dosen, pengusaha, hingga advokat.

"Kami menggugat pemerintah terkait hal-hal yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran udara," ujar Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com