JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana bantuan sebesar Rp 50 juta untuk korban kebakaran di Jalan Cipinang Jaya I, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (7/7/2019).
Dana yang diperuntukkan modal pembangunan awal rumah korban kebakaran yang hangus itu diberikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ketua RW 07 Masfur di posko pengungsian korban kebakaran yang terletak di halaman SDN Cipinang Besar Selatan 03/04.
"Pak Gubernur tadi kan beri bantuan untuk recovery, iya dibantuin tadi Pak Gubernur kasih Rp 50 juta untuk modal pertama pembangunan," ujar Wali Kota Jakarta Timur M Anwar di Posko pengungsian korban kebakaran, Minggu.
Baca juga: Anies: Penyebab Kebakaran 30 Rumah di Cipinang Tunggu Penyelidikan Polri
Meski demikian, Anwar menambahkan pihaknya tidak akan memaksa warga yang ingin pindah tempat tinggal karena rumahnya yang hangus terbakar.
"Enggak ada larangan, warganya mau pindah silahkan, enggak mau pindah itu hak warga. Enggak ada paksaan," ujar Anwar.
Sementara itu, Ketua RW 07 Masfur mengatakan, bantuan sebesar Rp 50 juta itu akan dibagi rata ke 47 Kepala Keluarga (KK) di wilayah RT 010.
Baca juga: Anies Pastikan Bantuan Logistik Korban Kebakaran di Cipinang Terpenuhi
"Bantuan Rp 50 juta ini untuk seluruh KK bukan per KK, soal nanti ada lanjutannya saya enggak tahu kapan," ujar Masfur.
Adapun terdapat 147 jiwa yang mengungsi di posko pengungsian kebakaran yang melanda 30 rumah di Jalan Cipinang Jaya I pada Sabtu (6/7/2019). Tak ada korban jiwa maupun luka pada peristiwa ini.
Saat kebakaran, 18 unit mobil pemadam kebakaran berikut 90 personil petugas dikerahkan untuk memadamkan api hingga padam pada pukul 08.15 WIB. Hingga kini penyebab kebakaran pun belum juga diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.