JAKARTA, KOMPAS.com - Situs web AirVisual mencatat, polusi udara Jakarta tergolong yang terburuk beberapa waktu lalu. Udara Jakarta disebut masuk kategori tidak sehat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, data AirVisual itu tidak sepenuhnya tepat.
Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui tingginya polusi udara Jakarta. Salah satu penyebabnya, yakni penggunaan kendaraan pribadi.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan sejumlah upaya untuk menekan polusi udara Jakarta.
1. Kendaraan wajib uji emisi
Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta mulai 2020.
Uji emisi ini rencananya akan ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menaikkan biaya parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsentif berupa pajak dan yang kedua parkir yang akan lebih mahal," ujar Anies, Jumat (5/7/2019).
2. Bengkel dan SPBU harus punya alat uji emisi
Bengkel-bengkel di Jakarta yang akan memperpanjang izin usaha harus memiliki alat untuk uji emisi kendaraan bermotor.
Anies menyampaikan, ada sekitar 750 bengkel di Jakarta. Namun, baru 150-an bengkel yang memiliki alat uji emisi.
"Kami akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel, harus sudah memiliki fasilitas untuk uji emisi," katanya.
Selain bengkel, Anies menyebut SPBU juga direncanakan harus memiliki alat uji emisi kendaraan.
3. Mesin diesel harus diganti baterai PLN