JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Kivlan Zen disebut akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri.
Yuntri mengatakan, Kivlan sebenarnya sudah mencabut gugatan praperadilan. Namun, kliennya berubah sikap. Kivlan ingin sidang dilanjutkan.
"Beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebebut," ujar dia saat dihubungi, Senin.
Yuntri tidak mengetahui alasan pencabutan gugatan sebelumnya. Yang pasti, Kivlan ingin agar sidang praperadilan tetap berjalan.
"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin. Telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," ucap dia.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal terkait rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.