JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat ada 306 pelanggaran selama sepekan penerapan tilang elektronik atau ETLE (electronic-traffic law enforcement) dengan fitur tambahan.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir melalui keterangan tertulisnya pada Senin (8/7/2019).
"Hasil rekpitulasi sepekan ditemukan ada 306 pelanggar yang terekam kamera ETLE di tujuh lokasi, di antaranya JPO (Jembatan Penyebrangan Orang) Kementerian Pariwisata, Jalan Merdeka Selatan, traffic light Sarinah arah Bundaran Hotel Indonesia, di bawah jalan arah Semanggi, di bawah jalan arah HI, JPO Kemenpan, dan JPO Ratu Plaza," ujar Nasir.
Baca juga: Dampak ETLE, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 40 Persen
Nasir mengatakan, 306 jumlah pelanggaran tersebut seluruhnya melanggar marka dan rambu-rambu lalu lintas.
Contohnya, pengendara melewati garis stop, melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, dan berkendara melewati trotoar.
Ia mengatakan, dari 306 pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, paling banyak ditemukan pelanggaran di Jalan Gajah Mada, yakni 166 pelanggar.
"Lalu ada 71 pelanggar di Sarinah arah ke HI, kemudian dari Sarinah ke Monas ada 44 pelanggar," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan Penambahan 81 Kamera ETLE ke Pemprov DKI
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE yang dilengkapi empat fitur tambahan sejak Senin (1/7/2019).
Penambahan fitur tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi dalam mobil, yakni penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pemakaian sabuk pengaman, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi.
Sebelum fitur terbaru ini, penerapan ETLE hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.