Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa

Kompas.com - 08/07/2019, 16:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Harris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, memohon kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/7/2019), kuasa hukum Harris, Alam Simamora, mengajak majelis hakim maupun JPU merenungkan kembali tuntutan hukuman mati atas tindakan Harris pada November 2018.

"Marilah kita melihat ke dalam hati yang paling dalam dan bertanya, 'apakah saya telah melaksanakan tugas sesuai dengan hati nurani, apakah saya telah menegakkan keadilan dalam perkara ini'. Hanya Tuhanlah yang tahu. Kita sebagai manusia yang beragama sangat meyakini hidup dan matinya manusia ditentukan oleh Tuhan," kata Alam saat membacakan duplik alias tanggapan terhadap replik JPU yang telah dibacakan Rabu lalu.

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Alam menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Harris tidak jauh berbeda dengan tindakan keji kliennya itu yang telah menewaskan empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.

"Apakah kita sebagai sesama manusia berhak mencabut nyawa manusia yang membunuh tersebut?" kata Alam.

Alam menyatakan, Harris Simamora pantas mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Namun, dia menilai bahwa tuntutan mati yang dilayangkan JPU bisa mengorbankan rasa keadilan bagi Harris sebagai terdakwa karena pembuktian yang dianggap lemah.

"Terdakwa sebagai warga negara juga berhak untuk mendapat peradilan yang fair, adil dan berimbang. Janganlah, walau hanya dengan pembuktian yang lemah di persidangan, penuntut umum tetap menuntut pidana mati bagi terdakwa hanya karena perkara ini mendapat perhatian yang besar dari masyarakat," ucap Alam.

JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada 27 Mei lalu. Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Harap Diberi Kesempatan Hidup

Dalam nota pembelaannya pada 25 Juni 2019, Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Namun, pada Rabu lalu, JPU menolak seluruh butir nota pembelaan Harris.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 22 Juli ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com