BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Harris Simamora, Alam Simamora, bersikeras bahwa dakwaan pembunuhan berencana yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kliennya tak masuk akal.
Untuk diketahui, Harris menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut kuasa hukumnya, kedatangan Harris ke rumah keluarga Daperum Nainggolan beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi, bukan atas inisiatif Harris.
"Kedatangan terdakwa ke rumah korban bukan keinginan yang datang dari diri terdakwa sendiri, tetapi karena dipanggil oleh korban melalui chat WhatsApp. Ketika terdakwa datang, terdakwa membawa oleh-oleh karena sudah merasa dekat dengan anak-anak korban," ujar Alam membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/7/2019).
Alam mengatakan, belum timbul niat untuk membunuh dalam benak Harris ketika ia dan orangtuanya jadi bahan olok-olok korban Daperum Nainggolan.
Namun, saat Harris melangkah ke dapur untuk minum, menurut Alam, niat membunuh korban secara keji baru timbul setelah ia melihat linggis.
"Niat membunuh dalam diri terdakwa baru timbul setelah melihat Iinggis di dapur, dan seketika itu juga langsung melakukan pembunuhan secara berturut-turut yang mengakibatkan matinya keempat korban," kata Alam.
"Pembunuhan berlangsung seketika, tanpa jeda waktu, dalam keadaan tidak tenang. Bahkan, dalam keadaan kekacauan berpikir, karena setelah melakukan semua proses pembunuhan, terdakwa kemudian merenungkan perbuatannya dan tidak habis pikir kenapa terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
Alam juga mengutip buku "Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II)" karya Brigjen Pol Drs HAK Moch Anwar yang berbunyi, "dalam kasus pembunuhan berencana, pelaku akan bersikap tenang dan tidak ceroboh."
Kondisi ini, lanjut Alam, tidak terjadi dalam diri Harris saat menghabisi nyawa empat orang anggota keluarga Daperum maupun ketika membawa lari sejumlah barang milik korban setelah pembunuhan.
Sebelumnya, JPU memohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati pada Harris Simamora pada 27 Mei 2019 lalu.
Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.
Dalam nota pembelaannya, Senin (25/7/2019), Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Namun, pada Rabu (3/7/2019), JPU menolak seluruh butir nota pembelaan Harris.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (22/7/2019) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.