Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bersikeras Harris Simamora Tak Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 08/07/2019, 17:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Harris Simamora, Alam Simamora, bersikeras bahwa dakwaan pembunuhan berencana yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas kliennya tak masuk akal.

Untuk diketahui, Harris menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut kuasa hukumnya, kedatangan Harris ke rumah keluarga Daperum Nainggolan beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi, bukan atas inisiatif Harris.

"Kedatangan terdakwa ke rumah korban bukan keinginan yang datang dari diri terdakwa sendiri, tetapi karena dipanggil oleh korban melalui chat WhatsApp. Ketika terdakwa datang, terdakwa membawa oleh-oleh karena sudah merasa dekat dengan anak-anak korban," ujar Alam membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/7/2019).

Alam mengatakan, belum timbul niat untuk membunuh dalam benak Harris ketika ia dan orangtuanya jadi bahan olok-olok korban Daperum Nainggolan.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa

Namun, saat Harris melangkah ke dapur untuk minum, menurut Alam, niat membunuh korban secara keji baru timbul setelah ia melihat linggis.

"Niat membunuh dalam diri terdakwa baru timbul setelah melihat Iinggis di dapur, dan seketika itu juga langsung melakukan pembunuhan secara berturut-turut yang mengakibatkan matinya keempat korban," kata Alam.

"Pembunuhan berlangsung seketika, tanpa jeda waktu, dalam keadaan tidak tenang. Bahkan, dalam keadaan kekacauan berpikir, karena setelah melakukan semua proses pembunuhan, terdakwa kemudian merenungkan perbuatannya dan tidak habis pikir kenapa terdakwa bisa melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.

Alam juga mengutip buku "Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II)" karya  Brigjen Pol Drs HAK Moch Anwar yang berbunyi, "dalam kasus pembunuhan berencana, pelaku akan bersikap tenang dan tidak ceroboh."

Kondisi ini, lanjut Alam, tidak terjadi dalam diri Harris saat menghabisi nyawa empat orang anggota keluarga Daperum maupun ketika membawa lari sejumlah barang milik korban setelah pembunuhan.

Sebelumnya, JPU memohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati pada Harris Simamora pada 27 Mei 2019 lalu.

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Dalam nota pembelaannya, Senin (25/7/2019), Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Namun, pada Rabu (3/7/2019), JPU menolak seluruh butir nota pembelaan Harris.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (22/7/2019) dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com