JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Masruchah mengakatakan bahwa kasus pencemaran nama baik atas video "ikan asin" yang menjerat artis Galih Ginanjar tergolong pelecehan seksual.
Menurut dia, ucapan asusila yang dilontarkan Galih telah menyakiti perasaan artis Fairuz A Rafiq dan seluruh perempuan.
Galih seharusnya dapat menjaga ucapan saat mengekspresikan pendapat di media sosial.
"Saya pikir (ucapan Galih) telah melecehkan seluruh perempuan karena penghinaannya itu luar biasa dan menyasar persoalan seksualitas. Sebagai mantan suami, tidak semestinya dia melakukan begitu," kata Masruchah saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Tangis Fairuz Pecah Minta Keadilan Terkait Kasus Ikan Asin
Masruchah mengungkapkan, setiap ucapan yang dilontarkan seseorang bisa tergolong pelecehan seksual apabila menyakiti perasaan dan menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi orang lain.
Untuk kasus video "ikan asin", Masruchah menilai ucapan Galih telah menimbulkan efek negatif pada psikologis Fairuz dan keluarganya.
"Kata-kata yang menimbulkan ketidaknyamanan dan membuat orang tersakiti, merasa terhina, dan direndahkan itu ternasuk pelecehan. Saya kira apa yang dialami Fairuz itu mengakibatkan penderitaan secara psikologis dan mempermalukannya di hadapan publik," jelas Masruchah.
Senin sore ini, Fairuz ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris mendatangi kantor Komnas Perempuan untuk meminta bantuan Komnas Perempuan berkait video "ikan asin" dari Galih.
Masruchah menyebut, pihaknya akan meminta Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik hingga tuntas. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap Galih.
Baca juga: Hotman Paris: Galih Ginanjar Seharusnya Ditahan jika Akui Sengaja Permalukan Fairuz
"Komnas Perempuan bisa melakukan tindakan dengan memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum dalam konteks ini Polda Metro Jaya (untuk menyelesaikan kasus secara tuntas). Saat ini, kami juga sedang mempelajari kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Fairuz melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim mantan istrinya itu dalam sebuah video di akun YouTube milik Pablo Benua. Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Ketiganya dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.