Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Emisi Dianggap Lebih Efektif

Kompas.com - 08/07/2019, 19:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat lingkungan Ahmad Safrudin menilai persoalan emisi kendaraan di DKI Jakarta yang berkontribusi pada buruknya kualitas udara sebaiknya diselesaikan dengan cara razia emisi.

Puput, panggilan akrab Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) itu, meyakini bahwa langkah ini lebih efektif ketimbang wacana kenaikan tarif parkir bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Secara teknis, kebijakan baru itu ribet. Kami sudah kaji panjang, pemerintah sebaiknya enggak usah urusin teknis uji emisi. Strict saja, adakan razia," jelas Puput kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).

"Gubernur kondisikan dengan kejaksaan tinggi, polda, pengadilan, bahas bagaimana cara razia emisi hingga digiring ke pengadilan dengan pertanggunjawaban yang ketat. Kita berharap ada efek jera ketika ada sanksi maksimal," imbuhnya.

Baca juga: Diwajibkan Punya Alat Uji Emisi, Pemilik Bengkel: Memangnya Kami Punya Modal?

Puput menjabarkan, razia emisi tak mesti dilakukan tiap hari. Razia bisa dilangsungkan tiga bulan sekali, walaupun hasilnya kemudian hanya menjaring dua orang yang kendaraannya tak memenuhi baku mutu emisi.

Denda maksimal pada dua orang itu, menurut Puput, sudah cukup memberi pesan pada warga lain untuk merawat kendaraannya.

"Kelak kan masyarakat lain yang tahu bahwa emisi bisa didenda, Rp 2 juta misalnya, akan spontan merawat kendaraannya. Karena esensi uji emisi adalah perawatannya. Perawatan diserahkan ke pemilik kendaraan saja," imbuhnya.

Puput beranggapan, langkah ini justru lebih ampuh menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan untuk senantiasa merawat kendaraannya dengan caranya masing-masing.

Pemilik kendaraan yang enggan didenda lantaran tak lolos uji emisi, dengan sendirinya bakal mencari bengkel untuk uji emisi sekaligus merawat kendaraannya. Bengkel dengan fasilitas uji emisi pun akan tumbuh berdasarkan hukum permintaan dan penawaran.

"Uji emisi kan tergantung, bisa 1 atau 2 tahun sekali bagi pemilik kendaraan, sepanjang dia yakin betul kendaraannya under-maintainance. Banyak cara menyiasati agar emisinya bagus, toh pemilik kendaraan yang tahu persis kondisi kendaraannya. Esensinya di perawatan tadi, dia under-maintainance, begitu dirazia dia akan memenuhi baku mutu secara otomatis," kata Puput.

Baca juga: Pernah Gagal di Era Foke, Kebijakan Wajib Uji Emisi Anies Dinilai Tak akan Efektif

Puput mengatakan, sebetulnya persoalan emisi sudah lama diamanatkan melalui Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pemprov DKI Jakarta pun memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang mengatur bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan raya di DKI Jakarta harus memenuhi baku mutu emisi.

"Kalau enggak melaksanakan, kan ini polisi, dinas lingkungan hidup dan gubernurnya membangkang undang-undang. Ngapain repot bikin kebijakan baru lagi, tegakkan saja yang sudah ada dengan razia," tegas Puput.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta dan ditargetkan berlaku seluruhnya pada 2020 nanti.

Uji emisi ini akan membutuhkan 933 bengkel di seluruh DKI Jakarta. Saat ini, Gubernur Anies Baswedan mengungkapkan baru sekitar 150 bengkel yang memiliki fasilitas uji emisi di Jakarta.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan menghubungkan data antara kendaraan yang lolos uji emisi dan sistem parkir sehingga bisa menjalankan sanksi penambahan biaya parkir bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com