JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun akan melaporkan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan klienya, Achmad Guntur ke Komisi Yudisial (KY).
Pelaporan tersebut akan diberikan pada Rabu (10/7/2019).
"Kami akan masukan laproran ke KY," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Ahcmad Guntur dilaporkan karena telah mengundur jadwal sidang praperadilan dengan pemohon Kivlan Zen menjadi 22 Juli 2019. Hal ini dinilai terlalu lama karena akan merugikan Kivlan Zen. Sebab jadwal tersebut berdekatan dengan akhir masa penahanan Kivlan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan pada 29 Juli.
Baca juga: Ajukan Surat, Pengacara Kivlan Zen Minta Hakim Praperadilan Diganti
"Dilaporkan karena persisnya dia (Guntur) tidak profesional. Dia kan harusnya tidak boleh menunda selama dua minggu karena dalam satu lokasi, kalau penundaan itu sepakat kita berdua. Kalau kita enggak sepakat ya sudah tapi kan minimalnya ada maksimalnya," ucap dia.
Pihaknya mengaku akan membawa bukti rekaman percakapan dengan Achmad Guntur selama persidangan untuk memperkuat laporan tersebut.
Dia berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti secara profesional oleh pihak KY.
Baca juga: Ketika Pengacara Kivlan Zen Berdebat dengan Hakim Sidang Praperadilan
Sebelumnya, Achmad Guntur selaku hakim tunggal mengundur jadwal sidang menjadi 22 Juli 2019. Pengunduran sidang dilakukan karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan, Senin (8/7/2019) kemarin.
Tonin sempat memohon agar sidang digelar hari Rabu, Kamis atau Jumat, Minggu ini. Namun Hakim menolak karena harus menyidangkan perkara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.