JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan bahwa pemilihan wagub DKI Jakarta saat paripurna 22 Juli 2019 harus dihadiri secara fisik oleh para anggota DPRD. Hal ini untuk menghindari anggota yang hadir hanya mengisi daftar tanda tangan lalu pergi.
"Kehadiran adalah kehadiran fisik enggak ada tanda tangan terus langsung pergi," ucap Bestari dalam rapat finalisasi draft tata tertib pemilihan wagub, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Namun kemudian pernyataan Bestari diinterupsi oleh anggota pansus dari fraksi PKS Ahmad Yani.
Baca juga: Sandiaga: Saya Putuskan Tak Kembali, Wagub DKI Jatah PKS
Menurut dia, tanda tangan dari anggota yang datang seharusnya sudah dianggap hadir.
"Saya kira begini Pak kalau sudah tanda tangan itu dianggap hadir," sanggah Yani.
Namun, Bestari kembali menegaskan bahwa secara fisik anggota harus hadir agar mencapai kuorum 50 + 1 yang berarti 54 dari jumlah anggota DPRD 104.
"Tidak bisa. Harus ada kepalanya di situ. Harus kehadiran fisik mengikuti tahapan paripurna. Kalau orang cuma taken (tanda tangan) terus pulang bagaimana mau dianggap hadir?" tanya Bestari.
"Tapi kan kita tidak tahu orangnya sakit atau ada yang meninggal," jawab Yani.
Bestari sebagai pimpinan pun tetap memutuskan agar kuorum kehadiran fisik diperhitungkan.
Baca juga: Anies: Kalau Wagub DKI Bisa Saya Lantik, Sudah Saya Lantik Kemarin
"Sekurang-kurangnya begini yang dimaksud kehadiran fisik, rapat tidak akan dimulai paripurna kalau fisik tidak ada. Karena ini penting bagi rakyat Jakarta karea kehadiran fisik. Jadi kita putuskan paripurna dimulai kalau ada fisiknya bukan hanya tanda tangan," ucap Bestari sambil mengetok palu.
Diketahui posisi wagub DKI kosong sejak Sandiaga Uno mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018.
Parpol pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sudah mengajukan dua nama kandidat cawagub pengganti Sandiaga, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI.
Saat ini DPRD sudah dalam tahap finalisasi draft tata tertib pemilihan wagub DKI Jakarta yang direncanakan berlangsung pada 22 Juli 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.