JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (pansus) pemilihan wagub DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan hasil draf tatib baru saja diserahkan ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Setelah itu, sedianya DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas pengesahan draf tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.
Rapimgab itu seharusnya langsung dilaksanakan hari ini, tetapi batal digelar.
"Kan (menyerahkan) hasil saja ke ketua dan meminta waktu untuk rapimgab tapi karena teknis banget ditunda," ucap Bestari di lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan, rapimgab ditunda hingga Senin (15/7/2019) karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tak hadir hari ini.
"Iya jadinya Senin pukul 13.00 WIB. Karena banyak yang lagi enggak di tempat fraksi-fraksi gitu," kata dia.
Baca juga: Pemilihan Cawagub DKI Terlalu Lama, PKS Dinilai Gagal Lakukan Lobi Politik
Diketahui, pansus telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub pada Selasa (9/7/2019).
Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga: Pengamat: Drama Pemilihan Wagub DKI Terkait Pertarungan Pilkada 2022
Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon wagub yang memenuhi syarat.
Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.