JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan melarang mobil yang tidak lolos uji emisi parkir di Kantor Pemkot Jakut mulai pekan depan.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan setiap orang yang ingin parkir di gedung itu harus menandai kendaraan mereka dengan stiker lolos uji emisi.
Untuk mekanismenya, kata dia, petugas pengamanan dalam (pamdal) akan memvalidasi stiker lulus uji emisi yang terpasang melalui aplikasi berbasis android bernama "E-Uji Emisi"
Agar terdaftar dalam aplikasi tersebut, pemilik kemdaraan harus mendaftarkan diri saat melakukan uji emisi di bengkel-bengkel resmi.
Baca juga: Diwajibkan Punya Alat Uji Emisi, Pemilik Bengkel: Memangnya Kami Punya Modal?
"Kita sudah pasang spanduk untuk menyosialisasikan itu. Kemungkinan akan diterapkan pekan depan bekerjasama dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," kata Ali melalui keterangan tertulisnya Rabu (10/7/2019)
Pada awal penerapan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang belum memasang stiker lolos uji emisi.
"Kita akan berikan teguran terlebih dahulu. Namun setelah itu baru kita terapkan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan dengan diterapkannya aturan ini, warga bisa menggunakan transportasi umum sebagai alternatif jika ingin ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Ia menjelaskan warga bisa menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) atau Transjakarta untuk sampai ke kantor yang berada di Tanjung Priok tersebut.
"Bisa juga menggunakan Jak Lingko. Travel time (waktu berjalan) pun sudah cepat karena tidak menarik turunkan penumpang di sembarangan tempat. Harus di bus stop bertuliskan Jak Lingko," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.