JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membenarkan bahwa arti Galih Ginanjar serta pemilik akun Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq melalui media sosial.
Konfirmasi penetapan tersangka Rey, dan Pablo ini didapat dari Kabid Humas Polda Metro Jaya. Sementara status tersangka Galih dikonfirmasi oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.
"Ya sudah (Pablo dan Rey ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka Rey Utami dan Pablo Benua berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya telah diperiksa pada Rabu kemarin.
Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin
Selain Pablo dan Rey, polisi juga telah memeriksa saksi terlapor, yakni artis Galih Ginanjar yang merupakan mantan suami Fairuz.
Dalam kasus ini, Galih pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, Galih juga sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kamis (11/7/2019).
Penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemanggilan Galih sebagai tersangka.
"Saya belum tahu kapan penyidik akan memanggil (Galih) atau menangkap," ungkap Iwan.
Fairuz telah melaporkan Galih, Rey, dan Pablo dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus itu bermula ketika Galih dinilai telah menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait sebutan "bau ikan asin" yang ditujukan kepada Fairuz.
Dalam video itu, Rey Utami yang menjadi pembawa acara melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz kemudian melaporkan kasus video itu yang dinilai berkonten asusila ke polisi.
Terkait kasus itu, istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Galih sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.