JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa dua tersangka pelaku perampokan di Toko Emas Permata di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 15 Juni berasal dari Malaysia. Mereka diidentifikasi sebagai Muhammad Nazri Fadzil (26) dan Muhammad Nur Iskandar (24).
Keduanya telah ditangkap di Malaysia dan ditahan di sana.
Mereka ditangkap setelah polisi Indonesia yang terdiri dari tim gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten berkoordinasi dengan KBRI Malaysia, Polisi Diraja Malaysia (PDRM), dan Polisi Maran Pahang.
Baca juga: Sepekan Berlalu, Polisi Belum Tangkap Perampok Bersenjata di Toko Emas Balaraja
"Setelah investigasi panjang di dalam negeri, pada tanggal 2 Juli, kami berkoordinasi dengan PDRM dan membuahkan hasil. Kami diperkenankan untuk memeriksa tersangka dengan didampingi mereka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Polresta Tangerang pada Kamis (11/7/2019).
Pada 4 Juli ini, Tim Polresta Tangerang dan Tim Kriminal Umum Polda Banten bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia. Saat interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan perampokan tersebut.
"Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di SPBU dan Toko Emas di Balaraja," kata Sabilul.
Selain melakukan perampokan di Toko Emas pada 15 Juni 2019, dua orang juga telah melakukan pencurian di SPBU Balaraja pada 14 Juni 2019.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Tersangka Perampokan Toko Emas Balaraja
Salah satu tersangka menodongkan senjata ke arah petugas SPBU dan meminta paksa tas pinggang milik petugas. Kerugian dari perampokan itu senilai Rp 4.693.000.
Setelah itu, keesokan harinya, saat melakukan perampokan di Toko Emas, pelaku juga menodongkan senjata ke arah penjaga toko. Menurut korban, kerugian atas perampokan itu mencapai Rp 1,6 Miliar.
Kini, kedua tersangka itu masih berada di Malaysia dan ditahan PDRM. Sebab, keduanya juga melakukan perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor setelah kembali dari Indonesia.
"Juga, karena keduanya melarikan diri ke daerah asalnya, tentunya ada ketentuan-ketentuan diplomatik. Ketentuan itu harus dihormati," ujar Sabilul.
Atas perbuatannya di Malaysia, tersangka bisa dikenakan hukuman penjara 10-15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.