JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dugaan pelanggaran pornografi dan asusila pada video yang diunggah di akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Akun tersebut milik artis Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami, yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali. Kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Saat ini, penyidik masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pornografi dan asusila.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Kamera untuk Merekam Video Ikan Asin di Rumah Rey Utami
"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ini Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.