JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono atau Jokdri akan jalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) hari ini.
Dalam persidangan nanti, Joko Driyono beserta kuasa hukum akan membacakan pembelaan pasca tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Pengacara Jokdri, Mustofa Abidin menjelaskan poin poin yang akan disampaikan pada sidang pleidoi nanti. Salah satu poinnya adalah bantahan akan pasal yang disangkakan Jaksa kepada kliennya.
"Selain pasal yang dituntutkan menurut kami tidak terbukti, Kami juga akan membahas 4 pasal lain yang didakwakan karena menurut kami juga tidak terbukti," ujar dia, saat dihubungi di Jakarta.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Joko Driyono Siapkan Pembelaan
Sebelumnya, Jaksa Sigit Hendradi menuntut Joko Driyono dengan hukum 2,5 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu," ucap Jaksa.
Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memperberat tuntutan.
Hal yang meringankan, yakni Jokdri dinilai sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Sedangan untuk hal yang memberatkan, Jokdri dinilai terbukti mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.