JAKARTA, KOMPAS.com - Usai divonis dua tahun penjara, Ratna Sarumpaet langsung berjalan ke arah bangku paling depan pengunjung sidang. Di sana sudah ada keluarga Ratna Sarumpaet yang telah menanti.
Sontak putri kedua Ratna bernama Atiqah Hasiholan beserta keluarga yang lain memeluk Ratna Sarumpaet.
Mereka terlihat memberikan dukungan kepada Ratna pasca hakim membacakan vonis.
"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna kepada keluarganya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Tidak terlihat air mata jatuh di pipi Ratna Sarumpaet.
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019)
Baca juga: Vonis Ratna Sarumpaet Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.