JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
"Untuk tiga tersangka tersebut, kita masih dalam proses penangkapan 1x24 jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Diketahui, Pablo dan Rey ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Pablo Benua dan Rey Utami Ditangkap karena Coba Hilangkan Barang Bukti
Sementara, Galih ditangkap di sebuah hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis pukil 04.00.
Baca juga: Ditangkap di Hotel, Galih Ginanjar Tak Pulang ke Rumah karena Banyak Wartawan
Nantinya, lanjut Argo, penyidik akan mempertimbangkan penahanan ketiga tersangka tersebut.
"Setelah habis masa penangkapan, nanti wewenang penyidik akan dilakukan penahanan atau tidak," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, artis Fairuz A Rafiq melaporkan artis Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Baca juga: Ini Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.