JAKARTA, KOMPAS.com - Putri kedua Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengaku bersyukur vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun. Satu hal yang saya syukuri," ujar Atiqah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (11/7/2019).
Namun, dia tetap kecewa lantaran hakim menilai kebohongan Ratna berpotensi menimbulkan keonaran. Argumentasi hakim ini yang kemudian memutuskan vonis Ratna berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menimbulkan keonaran.
"Tapi yang saya yakini adalah selama ini saya berdiskusi dengan para ahli hukum tentang apa makna keonaran itu. Di mana sebenarnya tidak terpenuhi di sini tapi muncul tadi terjadinya benih-benih keonaran saya jadi loh apalagi ini," ucap dia.
Baca juga: Hakim Sebut Kebohongan Ratna Sarumpaet Bikin Heboh karena Posisinya Sebagai Jurkam BPN
Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis.
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.