JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
Pihaknya mengaku akan mempertimbangkan untuk ajukan banding dalam tujuh hari ke depan.
"Jadi kalau dua tahun kami masih pikir-pikir. Kami akan menentukan sikap dalam kurun waktu 7 hari ini," ujar Desmihardi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Untuk masa tahanan sendiri, lanjut Desmihardi, dua tahun tersebut telah dipotong masa tahanan Ratna selama ditahan di Polda Metro Jaya.
"Masa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar 9 bulan," ucap dia.
Baca juga: Usai Divonis Dua Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kekeh Tidak Bersalah
Untuk diketahui, majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis.
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Hakim: Permintaan Maaf Ratna Sarumpaet Tidak Menghapus Tanggung Jawab Atas Tindak Pidananya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.